Rabu, 24 Desember 2014

Syari'at Berjilbab

jika yang dimaksud dengan hijab adalah bermakna busana muslimah dengan tujuan menutup aurat, maka mari kita segarkan ingatan bahwa Allah swt telah dengan tegas memberikan aturan kepada para muslimah dalam berbusana,

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.Al Ahzab:59)

Semoga tidak ada kebosanan dalam mengkaji dan mengingat-ingat kembali pesan-pesan yang datang dari Allah Sang Pembuat aturan, meski uraian tentang busana muslimah ini telah berulang kali dibahas baik dalam rubrik ini maupun di media-media lain.

Ya, yang dimaksud jilbab dalam ayat di atas adalah baju terusan panjang yang diulurkan ke seluruh tubuh. Ingat, seluruh tubuh, bukan tubuh bagian atas sepotong, ditambah bagian bawah sepotong. Melainkan adalah model pakaian yang langsung menutupi seluruh tubuh, dari atas hingga bawah. Nah, kebanyakan kita biasa menyebutnya gamis.

Sedangkan untuk penutup kepala, tanpa perlu banyak perdebatan, Allah juga telah dengan gamblang menjelaskan dalam firman-Nya,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya...” (QS.An Nuur:31)

Sekali lagi, demi menyegarkan ingatan serta pemahaman kita, inilah syarat-syarat busana muslimah yang sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Al Qur’an dan Sunnah:

Pertama, harus menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)

Yang dimaksud jilbab dalam ayat ini telah diuraikan di atas.
Adapun penutup kepalanya adalah seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 31 tadi,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...”

Ya, kerudung yang sesuai dengan perintah Allah SWT adalah kerudung yang jika dipakai dapat menutup seluruh bagian kepala hingga ke dada. Dan soal ini tidak ada tawar menawar.

Kedua, pakaian yang dikenakan bukan dari kain yang tipis dan tembus pandang.

Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda,
“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk”  (HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)

Ketiga, longgar dan tidak ketat sehingga dapat menampakkan lekuk tubuh.

Keempat, tidak diberi wewangian / parfum.

Harus kita waspadai, di dunia barat sekuler  salah satu “fungsi” parfum adalah sebagai alat seducing man (menggoda laki-laki).
Begitulah mudharat dari parfum yang dipakai oleh perempuan (di luar rumah).

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina”
(HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)

Kelima, tidak tasyabbuh (menyamai) pakaian orang kafir.

Tasyabbuh sudah jelas dilarang oleh Rasulullah, baik itu dilakukan oleh muslim ataupun muslimah. Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:

“Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka jangan memakainya”
(HR.Muslim,6/144, hadits Shahih)

Keenam, Isbal (panjang melewati mata kaki).

Berbeda dengan laki-laki yang diharamkan isbal, maka perempuan diwajibkan untuk isbal.
Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:”Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya? Beliau menjawab: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah berkata: Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!” (HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)

Semoga tak ada lagi kebingungan di tengah para muslimah dalam menentukan mode berpakaian, sebab syariat telah sangat jelas mengaturnya.

Tentu kita berharap, ke depan akan lebih banyak lagi muslimah-muslimah yang mendirikan komunitas-komunitas kebaikan yang benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Islam yang yang murni serta bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah, baik dalam hal berpakaian maupun hal-hal lain yang kebaikannya dapat terekspos melalui beragam media. Ya, sebagaimana media begitu gencar mempublikasikan mode berpakaian muslimah ala disainer muslim yang marak belakangan ini.

Agar nilai-nilai Islam tersebar sempurna dan tak ada penyalahan serta kesalahan persepsi dalam beragam aktifitas dan perilaku yang sebenarnya merujuk pada nilai-nilai Islam. Dan tentu saja, agar Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam dapat tersampaikan secara benar dan sempurna di tengah-tengah umat. Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar