Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan
perhiasannya). Sedangkan yang dimaksud tabarruj menurut Imam Ibnu
Mandzur dalam kamus Lisaan al-'Arab menyatakan: "Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram."
Dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan; "Tabarruj, menurut Abu 'Ubaidah,
adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya. Sedangkan menurut
al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang
bisa merangsang syahwat laki-laki...”
Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum
menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun
seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar'i, tidak menutup
kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60. Allah Swt berfirman: "Perempuan-perempuan
tua yang telah berhenti haid dan kehamilan yang tidak ingin menikah
lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa
bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)."[QS. an-Nuur:60]
Jika wanita tua dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Perbuatan-perbuatan Tabarruj
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya sebagai berikut;
1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Ketat yang Merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan
merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya
aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki
cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia;
dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga
dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak
sekian-sekian." [HR. Imam Muslim]
2. Mengenakan Wewangian di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda, "Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina." [HR. Imam al-Nasai]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai
wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh karena
itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara
laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
3. Berdandan Menor atau Berlebihan
Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti
biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan
warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab,
tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara
definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan
seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain."
Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt
berfirman; "Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." [QS. An-Nuur:31]
5. Membuka Sebagian Aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana
tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan
anting-antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil
yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw; "Ada dua
golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak
pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang
membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan
berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan
dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium
dari jarak sekian-sekian." [HR. Imam Muslim].
Wallahu a’lam bissawab.
sumber : suara-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar