Kamis, 25 Desember 2014

Wanita Dilarang Bertabarruj'

Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya).  Sedangkan yang dimaksud tabarruj menurut Imam Ibnu Mandzur dalam kamus Lisaan al-'Arab menyatakan: "Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram."

Dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan; "Tabarruj, menurut Abu 'Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya. Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki...”

Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.  Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar'i, tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj. 

Larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60.  Allah Swt berfirman: "Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haid dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)."[QS. an-Nuur:60]

Jika wanita tua dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah. 

Perbuatan-perbuatan Tabarruj

Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya sebagai berikut;

1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Ketat yang Merangsang

Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj.  Nabi saw bersabda:   

"Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian."
[HR. Imam Muslim] 

2. Mengenakan Wewangian di Hadapan Laki-laki Asing

Nabi saw bersabda, "Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina." [HR. Imam al-Nasai]

Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.  

3. Berdandan Menor atau Berlebihan

Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain."  Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman; "Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." [QS. An-Nuur:31]

5. Membuka Sebagian Aurat

Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw; "Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian." [HR. Imam Muslim].

Wallahu a’lam bissawab. 

sumber : suara-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar